[portalpiyungan.co] Pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang kedua Ahok di PN Jakarta Utara Selasa 20 Desember 2016 dinilai menggambarkan pandangan dan kegelisahan rakyat.
Pendapat itu disampaikan oleh aktivis politik Andi Arief.
“Perasaan dan semua yang menjadi jawaban Jaksa atas eksepsi Ahok hari ini di luar dugaan, menggambarkan kegelisahan rakyat banyak,” tegas mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini di akun Twitter @andiarief_aa.
Berdasarkan pendapat JPU yang dibacakan Ali Mukartono, eksepsi Ahok dinilai JPU berpotensi memecah belah bangsa.
“Eksepsi Ahok berpotensi pecah belah bangsa. Ini kata Jaksa. Toleransi kemana aja? Ahok pucat pasi mendengar jawaban Jaksa atas eksepsinya. Bukan hanya penista agama, tapi Ahok mendapat gelar pemecah belah bangsa. Dalam bahasa lain, Jaksa menganggap Ahok pengacau,” tegas Andi
Pengacara senior Mahendradatta mengapresiasi pendapat JPU di sidang kedua Ahok.Ahok pucat pasi mendengar jawaban Jaksa atas eksepsinya. Bukan hanya penista agama, tapi Ahok mendapat gelar pemecah belah bangsa.— Gen Una Sumus (@andiarief_aa) December 20, 2016
“Saya sangat setuju pendapat Jaksa Penuntut Umum kasus Ahok, pasti juga pendapat Korps Kejaksaan RI.Sebarkan!” tulis Mahendratta di akun Twitter @mahendradatta, mengomentari sebuah berita bertajuk “Jaksa: Pembelaan Ahok Berpotensi Menimbulkan Perpecahan.”
Tak hanya itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) ini juga mengapresiasi pendapat JPU yang menempatkan Al Quran sebagai Kitab Suci Umat Islam dan persatuan Indonesia yang nyata.
“Tanggapan Jaksa kasus Ahok tempatkan Al Quran sebagai Kitab Suci Umat Islam dan Persatuan Indonesia yang nyata. Habislah klaim-klaim yang sudutkan Aksi 411 dan 212,” tegasnya.
Sebelumnya, pada sidang kedua kasus Ahok, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, pembelaan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama justru menimbulkan perpecahan dan masalah baru.Tanggapan Jaksa ks Ahok tempatkan Al Quran sbg Kitab Suci Umat Islam&Persatuan Indonesia yg nyata.Habislah klaim2 yg sudutkan Aksi411212— Mahendradatta (@mahendradatta) December 20, 2016
Pembelaan yang dimaksud adalah ketika Ahok mengutip salah satu sub-judul bukunya yaitu “Berlindung Dibalik Ayat Suci”.
“Pernyataan dan isi kutipan buku tersebut itu justru berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan anak bangsa, khususnya pemeluk agama Islam dan bahkan dapat menimbulkan persoalan baru,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Jaksa mengatakan, Ahok memiliki hak untuk tidak mengimani Al Quran karena bukan merupakan keyakinannya. Namun, Ahok tidak boleh menempatkan Al-Maidah ayat 51 bukan pada tempatnya.
“Jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan Al-Maidah ayat 51 sebagai bagian dari Alquran bukan pada tempatnya,” ujar Jaksa.
“Yang seolah-olah Al-Maidah ayat 51 digunakan sebagai alat pemecah belah rakyat dan sebagai tempat berlindung oknum politik ketika digunakan politisi dalam Pilkada,” ujar Jaksa.
Sumber: Intelejen, Nusanews - Via http://www.portalpiyungan.co/2016/12/menggemparkan-bukan-hanya-penista-agama.html - On December 21, 2016 at 02:01AM
LAYANAN XL BURUK - Jaringan XL Lemot - Jaringan XL Lambat - Jaringan XL Sampah - begitulah ucapan masyarakat ketika jaringan XL mati mulai 1 Desember tapi tidak ada tanggapan, saya buatkan sebuah blog yang silahkan diturunkan sendiri, - ini merupakan tanggung jawab dari CEO Dian Siswarini yang tidak melakukan kontrol ke bawahannya -
- Komplain Rangers tidak ada jawaban di FB Page
- Rangers tidak ada balasan di Kaskus care - semua pada pindah kartu ( Jangan alasan penuh mail )
- Komplain lewat aplikasi juga ngak dibalas,
Bersadarkan pantauan XL memang merubah tarifnya lebih dulu ketimbang jaringannya yang dijanjikan berubah 2 bulan sebelumnya - xl malah merubah tarif 9 Desember tapi jaringan malah semakin letoy, apa bagusnya pindah ke PRIORITAS ?? prioritas cuman membebankan kami, tidak ada gunanya, itu artinya nasibku bergantung padamu, kalau pakai prabayar, ngak suka patahkan SCnya - toh sc cuman 6000 rupiah, ngak ada nilainya, bisa dibuat melanggar undang undang lagi.
Nah mana tanggung jawab dari CEO atau dari pihak XL yang tidak memberikan konfirmasi seolah olah tidak ada masalah sama sekali, karena nyata nyata masalah besar sejak 1 Desember 2016 ada dan tidak selesai sampai tulisan ini diposting, silahkan layangkan melalui media cetak permohonan maaf - JARINGAN XL SAMPAH - JARINGAN XL LEMOT - JARINGAN XL MAHAL - PAKET INTERNET XL SAMPAH - XL AXIATA SAMPAH - DIAN SISWARINI MUNDUR - TIDAK TAHU MALU - XL MALING PULSA - XL MALING
0 Response to "MENGGEMPARKAN! Bukan Hanya Penista Agama, Inilah Gelar Lain Yang Diberikan Jaksa Untuk Ahok - BURUK DAN MAHALNYA XL PRIORITAS"
Post a Comment