[portalpiyungan.co] Kabar gembira bagi para pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tilang. Alhasil, kini pengendara yang ditilang tidak perlu menjalani sidang tilang lagi.
Salah satu aplikasi Perma 12 Tahun 2016 itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pihak pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan memorandum of understanding (MoU)/nota kesepahaman dalam proses hukum tilang tersebut.
“Ketika orang kena tilang, tinggal nanti hari sidang itu tinggal baca saja, kalau ada kesempatan buka aja di website pengadilan. Nanti di sana muncul berapa saya kena denda. Misalkan kena Rp 100 ribu. Nanti mau datang ke kejaksaan boleh, mau mendaftar melalui cash and delivery bisa,” kata Ketua PN Jakbar, Achmad Setyo Pudjoharsoyo di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jumat, 30 Desember 2016.
Dengan proses tersebut, maka orang tidak perlu lagi mengikuti persidangan di pengadilan. Bagi yang tertilang, tinggal menunggu hari pengambilan SIM/STNK atau benda sitaan lainnya dengan terlebih dahulu membayar denda tilang.
Prosedur itu memotong alur hukum acara yang sebelumnya harus melalui meja hakim terlebih dahulu.
“Tetapi dengan cara ini, dia sudah memotong. Coba kalau sidang, orang datang jam 06.30 WIB, berjubel. Nanti selesainya bisa jam 13.00 WIB siang, saking lamanya. Kalau ini nanti, jam 08.00 WIB sudah diumumkan. Kalau nggak bisa kita akan pasang papan pengumuman di sini (PN Jakbar),” ucap Setyo.
Untuk memantapkan pelaksanaan sistem itu, maka dibuat MoU antara PN Jakbar dengan Kejari Jakbar. Nantinya program itu akan disosialisasikan secara terus-menerus.
“Karena Perma ini tidak ada kata lain, harus dijalankan. Itu pesan pimpinan Mahkamah Agung. Jalankan! Bagaimana cara menjalankannya ini terserah ketua pengadilan masing-masing,” pungkas hakim yang masuk bursa Sekretaris MA itu.
Sumber: PojokSatu - Via http://www.portalpiyungan.co/2016/12/kena-tilang-sekarang-nggak-perlu-repot.html - On December 31, 2016 at 03:50AM
LAYANAN XL BURUK - Jaringan XL Lemot - Jaringan XL Lambat - Jaringan XL Sampah - begitulah ucapan masyarakat ketika jaringan XL mati mulai 1 Desember tapi tidak ada tanggapan, saya buatkan sebuah blog yang silahkan diturunkan sendiri, - ini merupakan tanggung jawab dari CEO Dian Siswarini yang tidak melakukan kontrol ke bawahannya -
- Komplain Rangers tidak ada jawaban di FB Page
- Rangers tidak ada balasan di Kaskus care - semua pada pindah kartu ( Jangan alasan penuh mail )
- Komplain lewat aplikasi juga ngak dibalas,
Bersadarkan pantauan XL memang merubah tarifnya lebih dulu ketimbang jaringannya yang dijanjikan berubah 2 bulan sebelumnya - xl malah merubah tarif 9 Desember tapi jaringan malah semakin letoy, apa bagusnya pindah ke PRIORITAS ?? prioritas cuman membebankan kami, tidak ada gunanya, itu artinya nasibku bergantung padamu, kalau pakai prabayar, ngak suka patahkan SCnya - toh sc cuman 6000 rupiah, ngak ada nilainya, bisa dibuat melanggar undang undang lagi.
Nah mana tanggung jawab dari CEO atau dari pihak XL yang tidak memberikan konfirmasi seolah olah tidak ada masalah sama sekali, karena nyata nyata masalah besar sejak 1 Desember 2016 ada dan tidak selesai sampai tulisan ini diposting, silahkan layangkan melalui media cetak permohonan maaf - JARINGAN XL SAMPAH - JARINGAN XL LEMOT - JARINGAN XL MAHAL - PAKET INTERNET XL SAMPAH - XL AXIATA SAMPAH - DIAN SISWARINI MUNDUR - TIDAK TAHU MALU - XL MALING PULSA - XL MALING
0 Response to "Kena Tilang Sekarang Nggak Perlu Repot Sidang Lagi, Tingal Buka Lewat Sini Nih - BURUK DAN MAHALNYA XL PRIORITAS"
Post a Comment