[portalpiyungan.co] Jokowi hingga kini belum memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok sudah resmi berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Sesuai dengan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah yang sudah sah secara hukum berstatus sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara.
Sikap Presiden ini pun ikut ditanggapi oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita.
“Tampaknya ribet bener sih hanya untuk melaksanakan perintah UU secara konsisten, konsekuen dan hargai ‘equality before the law saja?” sindir Prof. Romli melalui akun twitter @rajasundawiwaha, hari Selasa lalu, 20 Desember 2016.
tampaknya ribet bener sich hanya u melaksanakan perintah UU scr konsisten, konsekuen dn hargai equality before the law saja ????!— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) December 19, 2016
Dalam cuitannya, Romli juga sedikit menjelaskan bagaimana posisi UU Nomor 23 Tahun 2014 jika dikaitkan dengan kontestasi Pilkada DKI. Ditegaskan penggagas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, keikutsertaan Ahok dalam Pilkada DKI tetap tidak mengubah aturan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Secara jelas, pemberhentian Ahok adalah keniscayaan yang mau tidak mau harus dilakukan oleh Jokowi.
“Pasal 83 juncto 84 (UU Nomor 23 Tahun 2014) jelas, tidak disoal apakah yang bersangkutan sedang cuti atau tidak. Tetap menurut pasal tersebut harus diberhentikan sementara oleh Presiden,” papar Romli.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo seperti bimbang untuk memberhentikan Ahok. Selain beralasan belum terima surat dari pengadilan Jakarta Utara, politisi PDIP ini juga menunggu sidang perkara penistaan agama memasuki agenda tuntutan.@rendranila psl 83 jo 84 kuhp jelas tdk disoal apakah ybs sdg cuti atau tdk; tetap mrt psl tsb hrs diberhentikn sementara oleh presiden— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) December 20, 2016
Ahok sendiri saat ini masih cuti untuk kampanye Pilkada DKI 2017.
Penulis: M. Zhacky Kusumo
- Via http://www.portalpiyungan.co/2016/12/jadi-terdakwa-ahok-belum-diberhentikan.html - On December 22, 2016 at 06:30PMLAYANAN XL BURUK - Jaringan XL Lemot - Jaringan XL Lambat - Jaringan XL Sampah - begitulah ucapan masyarakat ketika jaringan XL mati mulai 1 Desember tapi tidak ada tanggapan, saya buatkan sebuah blog yang silahkan diturunkan sendiri, - ini merupakan tanggung jawab dari CEO Dian Siswarini yang tidak melakukan kontrol ke bawahannya -
- Komplain Rangers tidak ada jawaban di FB Page
- Rangers tidak ada balasan di Kaskus care - semua pada pindah kartu ( Jangan alasan penuh mail )
- Komplain lewat aplikasi juga ngak dibalas,
Bersadarkan pantauan XL memang merubah tarifnya lebih dulu ketimbang jaringannya yang dijanjikan berubah 2 bulan sebelumnya - xl malah merubah tarif 9 Desember tapi jaringan malah semakin letoy, apa bagusnya pindah ke PRIORITAS ?? prioritas cuman membebankan kami, tidak ada gunanya, itu artinya nasibku bergantung padamu, kalau pakai prabayar, ngak suka patahkan SCnya - toh sc cuman 6000 rupiah, ngak ada nilainya, bisa dibuat melanggar undang undang lagi.
Nah mana tanggung jawab dari CEO atau dari pihak XL yang tidak memberikan konfirmasi seolah olah tidak ada masalah sama sekali, karena nyata nyata masalah besar sejak 1 Desember 2016 ada dan tidak selesai sampai tulisan ini diposting, silahkan layangkan melalui media cetak permohonan maaf - JARINGAN XL SAMPAH - JARINGAN XL LEMOT - JARINGAN XL MAHAL - PAKET INTERNET XL SAMPAH - XL AXIATA SAMPAH - DIAN SISWARINI MUNDUR - TIDAK TAHU MALU - XL MALING PULSA - XL MALING
0 Response to "Jadi Terdakwa, Ahok Belum Diberhentikan, Ini SINDIRAN PEDAS Prof. Romli Untuk Jokowi - BURUK DAN MAHALNYA XL PRIORITAS"
Post a Comment