Laman

Anda Tertarik Untuk Berkomentar Atau Mempunyai Keluhan Serupa - Kirim Tulisan Anda Lewat Email - jaringansampahxl.perluditelusuri@blogger.com dan pastikan anda mengirimkan tulisan FIX, karena tulisan anda akan dipublish secara otomatis.. - Gunakan Fitur Ini Dengan Bijak - Dan Semoga Keluhan Kita Semua Didengarkan - Oleh Bos Bos XL - Yang Mungkin Tidak Menggunakan Kartu XL Dalam Berkoneksi

Muhammadiyah Menangkan Gugatan Terkait UU Ormas, Ahok TAK BISA Bubarkan FPI! - BURUK DAN MAHALNYA XL PRIORITAS


[portalpiyungan.co] Muhammadiyah kembali memenangkan pertarungan di depan meja hijau persidangan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Ormas, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU Ormas ini lantaran “beralasan menurut hukum”‎.

Disebutkan dalam salinan putusan, “Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.”

Soalnya, masalah administrasi ini‎ hanyalah untuk memastikan terdaftarnya suatu Ormas. Dengan demikian, pelayanan terhadap ormas dalam menjalankan kegiatan dengan menggunakan anggaran negara dapat diatur oleh pemerintah.

“Suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara‎ tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” papar salinan putusan MK ini.

‎MK menyatakan, walaupun pemohon tidak mengajukan permohonan pengajuan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 18 UU Ormas. Maka ketentuan mengenai pendaftaran ormas yang dikaitkan dengan lingkup suatu ormas harus dinyatakan inkonstitusional pula. Adapun tata cara pendaftaran ormas tersebut dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Ormas.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini berimbas menggagalkan keinginan, Gubernur DKI untuk membubarkan Ormas FPI, seperti yang kita ketahui sebelumnya AHOK telah bersurat ke Kemendragi dan Kemenkumham meminta pembubaran FPI.

Ahok mengatakan FPI bukan organisasi yang terdaftar di Jakarta.

“Dan FPI tidak terdaftar di Kesbangpol kami, kita kirim surat kepada Kemenhukham, kita akan kirim supaya merekomendasikan supaya dibubarkan FPI saja, secara undang-undang Ormas FPI tuh tidak pantas ada di Indonesia,” kata Ahok.

Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa Ormas tidak bisa dibubarkan hanya karena tidak terdaftar di pemerintahan dan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk membubarkan suatu Ormas, satu – satunya cara untuk membubarkan Ormas adalah melalui putusan Pengadilan.

Sumber: SangPencerah - Via http://www.portalpiyungan.co/2016/12/muhammadiyah-menangkan-gugatan-terkait.html - On December 26, 2016 at 01:14AM

LAYANAN XL BURUK - Jaringan XL Lemot - Jaringan XL Lambat - Jaringan XL Sampah - begitulah ucapan masyarakat ketika jaringan XL mati mulai 1 Desember tapi tidak ada tanggapan, saya buatkan sebuah blog yang silahkan diturunkan sendiri, - ini merupakan tanggung jawab dari CEO Dian Siswarini yang tidak melakukan kontrol ke bawahannya -

  • Komplain Rangers tidak ada jawaban di FB Page
  • Rangers tidak ada balasan di Kaskus care - semua pada pindah kartu ( Jangan alasan penuh mail )
  • Komplain lewat aplikasi juga ngak dibalas, 
Bersadarkan pantauan XL memang merubah tarifnya lebih dulu ketimbang jaringannya yang dijanjikan berubah 2 bulan sebelumnya - xl malah merubah tarif 9 Desember tapi jaringan malah semakin letoy, apa bagusnya pindah ke PRIORITAS ?? prioritas cuman membebankan kami, tidak ada gunanya, itu artinya nasibku bergantung padamu, kalau pakai prabayar, ngak suka patahkan SCnya - toh sc cuman 6000 rupiah, ngak ada nilainya, bisa dibuat melanggar undang undang lagi.

jaringan xl sampah, jaringan xl lambat

Nah mana tanggung jawab dari CEO atau dari pihak XL yang tidak memberikan konfirmasi seolah olah tidak ada masalah sama sekali, karena nyata nyata masalah besar sejak 1 Desember 2016 ada dan tidak selesai sampai tulisan ini diposting, silahkan layangkan melalui media cetak permohonan maaf - JARINGAN XL SAMPAH - JARINGAN XL LEMOT - JARINGAN XL MAHAL - PAKET INTERNET XL SAMPAH - XL AXIATA SAMPAH - DIAN SISWARINI MUNDUR - TIDAK TAHU MALU - XL MALING PULSA  - XL MALING

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Muhammadiyah Menangkan Gugatan Terkait UU Ormas, Ahok TAK BISA Bubarkan FPI! - BURUK DAN MAHALNYA XL PRIORITAS"

Post a Comment

KAMI AKAN SELALU MENINGKATKAN KUALITAS KEDEPANNYA, PADAHAL MASALAHNYA SEKARANG !!! - YA KABUR TOH PELANGGANNYA.. CUSTOMER SERVICEMU TAK MAMPU !! LAYANAN BURUK



AKAR MASALAH !!

AKAR MASALAH !!