[portalpiyungan.co] Jelang perayaan Natal, Kepolisian Resor Bekasi mengimbau pengusaha untuk tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam. Imbauan ini dikeluarkan dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Imbauan dikeluarkan melalui surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kapolres Komisaris Besar Umar Surya Fana.
Salah satu rujukan surat tersebut adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
(Baca: FATWA MUI: HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM adalah HARAM)
Dalam imbauan pertama, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya. Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim.
Dalam imbauan kedua, secara umum, polisi meminta perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
"Tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Dengan adanya surat ini, polisi berharap perusahaan tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap pegawainya yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.
Jumat pekan lalu, Wakil Kapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana bertemu Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, Robi Nurhadi.
Dalam pertemuan itu disepakati penggunaan fatwa soal atribut nonmuslim. Baik kepolisian dan MUI sepakat agar pengenaan atribut nonmuslim saat Natal dan tahun baru agar tidak dipaksakan.
Robi mengatakan fatwa itu didasarkan pada akidah Islam. MUI siap berkonsultasi jika ada yang melanggar fatwa atas dasar kesukarelaan.
Sementara itu Suntana mengatakan, bila ada yang menemukan adanya pemaksaan terhadap umat Islam mengenakan atribut non-Muslim, polisi akan mengingatkan dengan persuasif dan menindak tegas pihak yang melakukan aksi sweeping.
Sumber: CNN Indonesia
- Via http://www.portalpiyungan.co/2016/12/sesuai-fatwa-mui-polisi-imbau-pengusaha.html - On December 18, 2016 at 06:15PM
LAYANAN XL BURUK - Jaringan XL Lemot - Jaringan XL Lambat - Jaringan XL Sampah - begitulah ucapan masyarakat ketika jaringan XL mati mulai 1 Desember tapi tidak ada tanggapan, saya buatkan sebuah blog yang silahkan diturunkan sendiri, - ini merupakan tanggung jawab dari CEO Dian Siswarini yang tidak melakukan kontrol ke bawahannya -
- Komplain Rangers tidak ada jawaban di FB Page
- Rangers tidak ada balasan di Kaskus care - semua pada pindah kartu ( Jangan alasan penuh mail )
- Komplain lewat aplikasi juga ngak dibalas,
Bersadarkan pantauan XL memang merubah tarifnya lebih dulu ketimbang jaringannya yang dijanjikan berubah 2 bulan sebelumnya - xl malah merubah tarif 9 Desember tapi jaringan malah semakin letoy, apa bagusnya pindah ke PRIORITAS ?? prioritas cuman membebankan kami, tidak ada gunanya, itu artinya nasibku bergantung padamu, kalau pakai prabayar, ngak suka patahkan SCnya - toh sc cuman 6000 rupiah, ngak ada nilainya, bisa dibuat melanggar undang undang lagi.
Nah mana tanggung jawab dari CEO atau dari pihak XL yang tidak memberikan konfirmasi seolah olah tidak ada masalah sama sekali, karena nyata nyata masalah besar sejak 1 Desember 2016 ada dan tidak selesai sampai tulisan ini diposting, silahkan layangkan melalui media cetak permohonan maaf - JARINGAN XL SAMPAH - JARINGAN XL LEMOT - JARINGAN XL MAHAL - PAKET INTERNET XL SAMPAH - XL AXIATA SAMPAH - DIAN SISWARINI MUNDUR - TIDAK TAHU MALU - XL MALING PULSA - XL MALING
0 Response to "Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal - BURUK DAN MAHALNYA XL PRIORITAS"
Post a Comment