[portalpiyungan.co] Persidangan perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berlangsung di ruang sidang Koesoemah Atmadja eks PN Jakpus, Selasa 27 Desember 2016.
Majelis hakim tidak menerima alias menolak nota keberatan terdakwa Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.
"Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso Majelis hakim terdiri dari H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, M.Hum dan Jupriyadi SH. M.Hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH.
Abdul Rosyad (Hakim PN Jakut) menyatakan 7 poin penting:
1. Keberatan Basuki Tjahaja Purnama sudah selayaknya dikesampingkan.
2. Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama keliru membaca rumusan delik sehingga keberatan sudah selayaknya dikesampingkan.
3. Keberatan Basuki Tjahaja Purnama hanya bersifat formal tidak berkaitan dengan masalah yang ada.
4. Batasan keberatan berisi surat dakwaan hingga pengadilan tidak berwenang.
5. Nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama bukan keberatan yang dimaksud dalam KUHAP.
6. Keberatan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama sangat janggal karena tidak berdasarkan hukum.
7. Pengadilan menilai nota keberatan penasihat hukum telah masuk pada pokok perkara.
Sidang ditunda pada Selasa, 03 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono No 03, Pasar Minggu, Jaksel. Pengamanan cukup ketat sudah disediakan jelang keluar dari PN Jakut. Pemindahan lokasi dikarenakan terbatasnya ruang sidang dan potensi kemacetan di Jalan Gajah Mada.
Sumber: BeritaIslam24H - Via http://www.portalpiyungan.co/2016/12/inilah-7-alasan-hakim-tolak-nota.html - On December 26, 2016 at 08:03PM
LAYANAN XL BURUK - Jaringan XL Lemot - Jaringan XL Lambat - Jaringan XL Sampah - begitulah ucapan masyarakat ketika jaringan XL mati mulai 1 Desember tapi tidak ada tanggapan, saya buatkan sebuah blog yang silahkan diturunkan sendiri, - ini merupakan tanggung jawab dari CEO Dian Siswarini yang tidak melakukan kontrol ke bawahannya -
- Komplain Rangers tidak ada jawaban di FB Page
- Rangers tidak ada balasan di Kaskus care - semua pada pindah kartu ( Jangan alasan penuh mail )
- Komplain lewat aplikasi juga ngak dibalas,
Bersadarkan pantauan XL memang merubah tarifnya lebih dulu ketimbang jaringannya yang dijanjikan berubah 2 bulan sebelumnya - xl malah merubah tarif 9 Desember tapi jaringan malah semakin letoy, apa bagusnya pindah ke PRIORITAS ?? prioritas cuman membebankan kami, tidak ada gunanya, itu artinya nasibku bergantung padamu, kalau pakai prabayar, ngak suka patahkan SCnya - toh sc cuman 6000 rupiah, ngak ada nilainya, bisa dibuat melanggar undang undang lagi.
Nah mana tanggung jawab dari CEO atau dari pihak XL yang tidak memberikan konfirmasi seolah olah tidak ada masalah sama sekali, karena nyata nyata masalah besar sejak 1 Desember 2016 ada dan tidak selesai sampai tulisan ini diposting, silahkan layangkan melalui media cetak permohonan maaf - JARINGAN XL SAMPAH - JARINGAN XL LEMOT - JARINGAN XL MAHAL - PAKET INTERNET XL SAMPAH - XL AXIATA SAMPAH - DIAN SISWARINI MUNDUR - TIDAK TAHU MALU - XL MALING PULSA - XL MALING
0 Response to "Inilah 7 Alasan Hakim TOLAK Nota Keberatan Ahok - BURUK DAN MAHALNYA XL PRIORITAS"
Post a Comment