Siaran Pers
14 Mar 2017
Persidangan Ahok ke-14:
‘PENGGUNAAN PASAL ALTERNATIF BENTUK KERAGUAN PENUNTUT UMUM’
JAKARTA – Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Ahli Hukum Pidana, dan juga Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dalam kesaksiannya di persidangan ke 14 kasus penistaan agama yang mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai bahwa penggunaan pasal alternatif adalah bentuk keraguan dari Penuntut Umum.
“Saya sama sekali tidak keluar dari Berita Acara Pemeriksaan. Tetapi saya memberi stressing terhadap beberapa hal dan memberikan beberapa makna. Pertama selama ini orang menganggap antara niat dan kesengajaan adalah hal yang sama, padahal itu dua hal yang berbeda, ” ujar Prof. Edward, dalam persidangan ke 14 di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta.
Seperti contoh pasal 156a yang disangkakan itu tidak hanya menghendaki kesengajaan, tetapi juga menghendaki niat. Niat itu tidak bisa serta merta diukur hanya dari ucapan, imbuh Hiariej, “akan tetapi harus dilihat dari keadaan kesehariannya apakah betul perilaku itu punya niat atau tidak.”
Hiariej juga menjelaskan bahwa di dalam persidangan dia juga meluruskan beberapa hal. Bahwa ahli harus bersifat objektif, independen dan netral, jangan sampai ahli juga sebagai pihak pelapor dan memiliki konflik kepentingan di dalam persoalan yang sedang disidangkan.
Bahkan, ungkap Hiariej lebih jauh, tadi juga di persidangan saya meminta kepada hakim kalau bisa menghadirkan saksi yang betul-betul independen, di dalam perkara ini, “Karena waktu gelar perkara di Bareskrim itu, tidak hanya saya sendiri, di situ juga ada Prof. Indiarto Seno Aji dan Dr. Eva Ahyar Zulva yang saya kira secara objektif perlu juga didengarkan keterangannya untuk bisa meyakinkan hakim sampai pada kesimpulan apakah terdakwa ini bersalah atau tidak.”
Mengenai pasal alternatif yang didakwakan, Hiariej menjelaskan bahwa dalam teori hukum pidana seorang Penuntut Umum memasang pasal yang bersifat alternatif atau dakwaan alternatif sesungguhnya itu memperlihatkan keraguan bagi penuntut umum.
“Sehingga yang dia presentasikan di dalam sidang pengadilan, semua akan di buktikan kemudian dia memberi keleluasaan kepada hakim untuk menentukan apakah pasal 156 atau 156a. Tetapi perlu di garisbawahi bahwa penggunaan pasal alternatif adalah bentuk keraguan dari Penuntut Umum,” tegasnya.
___
(gerpol)
The post Ahli Pidana Ini Membongkar Keraguan Jaksa yang Menuntut Ahok appeared first on Gerilya Politik.
- Via http://www.gerilyapolitik.info/ahli-pidana-ini-membongkar-keraguan-jaksa-yang-menuntut-ahok/ - On March 14, 2017 at 03:29AM Ini Adalah Kenang Kenangan Yang Mana Sangat Menarik Untuk Tetap Disimpan, mungkin gambar gambar ini nanti akan lenyap tak kala server GERIYAL POLITIK lenyap, dalam pilgub DKI ini ada sosok GERILYA POLITIK yang cukup mengemparkan, berita beritanya sangat tajam dan sangat menarik membasmi lawan lawan Ahok, - Untuk putaran pertama - berbagai postingan tajam sangat membasmi bagi kubu AHY, - dan apa hasilnya - AHY rontok pada putaran pertama -untuk putaran ke dua yang dimulai dari tanggal 16 Feb - Postingan Postingan Memojokan Group Anies sudah dimulai, dan mari kita lihat hasilnya bersama, tulisan tulisan ini mungkin akan ada disini sebagai saksi bisu -
TULISAN INI PADA DASARNYA TETAP DITUJUKAN UNTUK XL - AXIATA YANG MANA LEMOT LUAR BIASA !!! - Mohon Diperbaiki Jaringan Di Kota KOTA Seperti BLITAR - GIANYAR - DALUNG - Semua Nomor Yang Saya Gunakan merasakan sangat lambat dalam berinternet, dan tolong dikurangi atau matikan saja IBNREACH / IBNADS Mu, intrusive ads, dan sms sms maling pulsa yang sangat tenar di operator XL DAN AXIS..
DAN PADA AKHIRNYA SEKIAN!!
0 Response to "INTERNET LAMBAT XL |Ahli Pidana Ini Membongkar Keraguan Jaksa yang Menuntut Ahok | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?"
Post a Comment