Laman

Anda Tertarik Untuk Berkomentar Atau Mempunyai Keluhan Serupa - Kirim Tulisan Anda Lewat Email - jaringansampahxl.perluditelusuri@blogger.com dan pastikan anda mengirimkan tulisan FIX, karena tulisan anda akan dipublish secara otomatis.. - Gunakan Fitur Ini Dengan Bijak - Dan Semoga Keluhan Kita Semua Didengarkan - Oleh Bos Bos XL - Yang Mungkin Tidak Menggunakan Kartu XL Dalam Berkoneksi

INTERNET LAMBAT XL |Selain Rizieq, Penasehat Hukum Ahok juga Tolak Saksi Ahli dari MUI Ini | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?

Selain menolak Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama dalam sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Tim Penasehat Hukum Ahok juga menolak saksi ahli agama dari pengurus MUI, Abdul Chair Ramadhan.

Berikut isi lengkap nota penolakan Tim Penasehat Hukum Ahok.

Majelis Hakim yang terhormat,

Perkenankan kami, Tim Penasehat Hukum (PH) Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok menyampaikan keberatan kami terhadap ahli DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar keberatan kami adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Surat Tugas Nomor: ST-1120-a/DP-MUI/XI/2016 tanggal 16 November 2016 yang ditandatangani oleh DR. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum dan DR. H. Anwar Abbas selaku Sekretaris Jenderal. Isi Surat Tugas itu antara lain menugaskan ahli mewakili dan atas nama Dewan Pimpinan MUI memberikan keterangan sebagai ahli Hukum Pidana di hadapan Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim, Mabes Polri.

Kedua, bahwa dalam Surat Tugas tersebut di atas, Dewan Pimpinan MUI juga mengakui bahwa ahli tersebut adalah Pengurus Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan di sisi yang lain, dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, saksi DR. KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI telah menerangkan bahwa ada 4 (empat) komisi yang ikut membahas dugaan penodaan agama dan ulama, yaitu Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdag), Komisi Pengkajian dan Komisi Infokom. Hasil pembahasan 4 (empat) komisi itulah yang menjadi dasar bagi Dewan Pimpinan MUI menerbitkan Pendapat dan Sikap Keagamaan (PSK) MUI tertanggal 11 Oktober 2016.

Ketiga, bahwa sebagai Pengurus Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI, ahli tersebut ikut membahas dan ikut menghasilkan produk Pendapat dan Sikap Keagaman MUI, yang telah dijadikan sebagai salah satu barang bukti surat dalam dakwaan JPU. Sedangkan ahli dihadirkan oleh JPU dalam persidangan ini adalah selain untuk menilai kekuatan hukum dari produk Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tersebut, tetapi juga untuk menilai apakah benar Ir Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Tujuannya untuk menemukan kebenaran materiil sehingga hakim pada waktunya nanti dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Keempat, bahwa MUI dan ahli DR. H. Abdul Chair Ramadhan SH MH sudah mempunyai praduga bersalah terhadap Ir. Basuki Tjahaja Purnama. Praduga bersalah itu tampak dalam butir 4 Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 yang menyatakan bahwa kandungan Surat Al-Maidah 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran. JPU pun mengutip Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI itu pada halaman 4 dan 6 dakwaannya.

Sikap ahli dan MUI tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dan dasar hukum nasional kita yang menegaskan: “Setiap orang yang dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Prinsip ini diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP khususnya Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dan Pasal 8 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan praduga tak bersalah itu menjadi prinsip universal sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No.12 Tahun 2015 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights.

Kelima, sesuai ketentuan Pasal 180 ayat (1) KUHAP, kehadiran seorang ahli dalam suatu persidangan adalah untuk menjernihkan persoalan. Namun tujuan tersebut akan sulit tercapai karena ahli sendiri melalui surat terbuka tanggal 1 Februari 2017 sudah memberikan penilaian bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan kebohongan publik dan melakukan politik devide et impera. Bahkan ahli menyampaikan himbauan yang rasis agar penasehat hukum non muslim bertaubat. Ahli pun menghimbau, biarkan penasehat hukum non muslim yang melakukan pembelaan terhadap Ir. Basuki Tjahaja Purnama.

Dengan adanya praduga bersalah dan adanya sikap ahli yang mengobral kebenciannya ke publik terhadap Ir. Basuki Tjahaja Purnama maka tidaklah mungkin ahli bisa menilai secara objektif, independen dan tidak memihak (imparsial) dalam perkara ini. Sebab terbukti ahli ini mempunyai konflik kepentingan (conflict of interest) dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan ini. Ahli yang mempunyai konflik kepentingan (conflict of interest) justru menjadi bagian dari masalah (part of problem) dalam perkara ini. Oleh karena itu tidaklah mungkin ahli ini dapat sekaligus menjadi bagian dari solusi (part of solution) dalam perkara ini. Jika demikian, kebenaran materiil yang melandasi keadilan, akan sulit dicapai. Kehadiran ahli yang demikian, bukan justru menjadikan semakin terang duduknya soal (kasus posisi) dalam suatu perkara, malahan justru menjadi beban bagi seluruh pencari keadilan di ruang persidangan ini.

Keenam, bahwa larangan menjadi ahli bagi orang yang mempunyai konflik kepentingan, sudah menjadi prinsip peradilan yang universal. Ada adagium dalam Bahasa Latin yang mengatakan: “nemo allegans suam turpitudinem audiendus est”(no one alleging his own turpitude is to be heard as an expert witness). Artinya: Tak seorang pun dapat didengar sebagai saksi ahli dalam suatu perkara, dimana ia sendiri menjadi bagian dari perkara itu sendiri. Sebab tidak akan pernah ada saksi ahli yang baik dan objektif, yang bisa ikut menegakkan hukum dan keadilan, manakala ahli itu mempunyai konflik kepentingan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Ketujuh, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Penjelasan Butir I angka 3 huruf e KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No.12 Tahun 2015 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights, ditegaskan bahwa salah satu prinsip peradilan adalah: “peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak, yang harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan”. Mendengar keterangan dari ahli yang terbukti mempunyai konflik kepentingan dalam suatu perkara, hanya memperlama jalannya persidangan. Oleh karena itu, ahli yang mempunyai konflik kepentingan dan patut diduga tidak bersikap objektif, tidak independen dan bersikap memihak, tidak patut untuk didengar keterangannya

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dengan ini kami mohon agar Majelis Hakim yang mulia berkenan mempertimbangkan keberatan kami agar ahli tersebut dinyatakan sebagai ahli yang tidak kredibel dan tidak patut didengar keterangannya dalam persidangan ini.

TIM ADVOKASI BHINEKA TUNGGAL IKA – BTP 

Dr. Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M.

Prof. Dr. Teguh Samudra, S.H., M.H.

The post Selain Rizieq, Penasehat Hukum Ahok juga Tolak Saksi Ahli dari MUI Ini appeared first on Gerilya Politik.

- Via http://www.gerilyapolitik.info/selain-rizieq-penasehat-hukum-ahok-juga-tolak-saksi-ahli-dari-mui-ini/ - On February 27, 2017 at 08:06PM Ini Adalah Kenang Kenangan Yang Mana Sangat Menarik Untuk Tetap Disimpan, mungkin gambar gambar ini nanti akan lenyap tak kala server GERIYAL POLITIK lenyap, dalam pilgub DKI ini ada sosok GERILYA POLITIK yang cukup mengemparkan, berita beritanya sangat tajam dan sangat menarik membasmi lawan lawan Ahok, - Untuk putaran pertama - berbagai postingan tajam sangat membasmi bagi kubu AHY, - dan apa hasilnya - AHY rontok pada putaran pertama - 
untuk putaran ke dua yang dimulai dari tanggal 16 Feb - Postingan Postingan Memojokan Group Anies sudah dimulai, dan mari kita lihat hasilnya bersama, tulisan tulisan ini mungkin akan ada disini sebagai saksi bisu - 

TULISAN INI PADA DASARNYA TETAP DITUJUKAN UNTUK XL - AXIATA YANG MANA LEMOT LUAR BIASA !!! - Mohon Diperbaiki Jaringan Di Kota KOTA Seperti BLITAR - GIANYAR - DALUNG - Semua Nomor Yang Saya Gunakan merasakan sangat lambat dalam berinternet, dan tolong dikurangi atau matikan saja IBNREACH / IBNADS Mu, intrusive ads, dan sms sms maling pulsa yang sangat tenar di operator XL DAN AXIS..

DAN PADA AKHIRNYA SEKIAN!!


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INTERNET LAMBAT XL |Selain Rizieq, Penasehat Hukum Ahok juga Tolak Saksi Ahli dari MUI Ini | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?"

Post a Comment

KAMI AKAN SELALU MENINGKATKAN KUALITAS KEDEPANNYA, PADAHAL MASALAHNYA SEKARANG !!! - YA KABUR TOH PELANGGANNYA.. CUSTOMER SERVICEMU TAK MAMPU !! LAYANAN BURUK



AKAR MASALAH !!

AKAR MASALAH !!