Laman

Anda Tertarik Untuk Berkomentar Atau Mempunyai Keluhan Serupa - Kirim Tulisan Anda Lewat Email - jaringansampahxl.perluditelusuri@blogger.com dan pastikan anda mengirimkan tulisan FIX, karena tulisan anda akan dipublish secara otomatis.. - Gunakan Fitur Ini Dengan Bijak - Dan Semoga Keluhan Kita Semua Didengarkan - Oleh Bos Bos XL - Yang Mungkin Tidak Menggunakan Kartu XL Dalam Berkoneksi

INTERNET LAMBAT XL |Tuntutan Kasus Ahok: Hukum Sebagai Alat Politik | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?

Hari ini, Kamis 20 April 2017, tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuntut terdakwa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyitir bahwa Surat Al Maidah: 51 digunakan oleh beberapa orang untuk membohongi rakyat guna kepentingan politik mereka dalam kontestasi elektoral.

Dalam tuntutan tersebut jaksa menganggap, Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer.

Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP sebagai dakwaan alternatif. Tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Pasal 156a KUHP, menguatkan pandangan berbagai pakar hukum, tokoh agama, akademisi dan aktivis NGO bahwa unsur-unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al Maidah: 51 sungguh sulit dibuktikan.

Terlepas dari itu, tuntutan tersebut secara tersirat mengindikasikan bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka oleh kepolisian bukanlah sebuah due process of law, namun lebih sebagai upaya penegak hukum untuk memuaskan hasrat kerumunan politik (political mob) untuk menjebloskan Ahok ke penjara dan menyingkirkannya dari kontestasi Pilgub DKI Jakarta melalui stigmatisasi “penista agama”.

Berkenaan dengan itu, maka proses peradilan yang selama ini dilaksanakan dengan menempatkan Ahok di kursi pesakitan, sejatinya hanyalah konsekuensi dari tindakan pemenuhan hasrat politik tersebut.

Peradilan atas Ahok dengan dakwaan penistaan agama nyata-nyata merupakan instrumentasi hukum oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan politik, atau paling tidak membiarkan hukum menjadi instrumen untuk memenuhi hasrat dan kepentingan politik kerumunan massa jalanan.

Dengan demikian, Setara Institute mendorong dan meyakinkan majelis hakim yang mulia mengoreksi tindakan kepolisian dan kejaksaan tersebut dengan membebaskan terdakwa Ahok dari segala dakwaan dan merehabilitasi nama baik yang bersangkutan.

Secara hukum, apabila JPU secara meyakinkan menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer.

Maka sesungguhnya JPU telah gagal membuktikan mens rea (niat jahat) Ahok di balik kalimat pendeknya mengenai Al Maidah: 51 dalam pidato panjangnya di Pulau Seribu.

Maka, semakin nyata keanehan proses pro justicia Kasus Ahok jika tuntutan pasal 156 KUHP dipaksakan, sebab cakupan Pasal 156 lebih luas dari 156a, sehingga akan semakin tidak tepat, kabur dan abstrak lah tuntutan atas terdakwa itu.

Tuntutan “main-main” itu sebenarnya semakin menguatkan indikasi bahwa selama ini penegak hukum tunduk pada aspirasi politik “pokoknya Ahok harus salah”. Setara Institute mengingatkan majelis hakim agar menghayati asas In Dubio Pro Reo dalam memutus Kasus Ahok.

Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Narahubung:
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute (0811819174)
Sudarto, Peneliti Setara Institute (081363097448, 089678390345)

(gerpol)

The post Tuntutan Kasus Ahok: Hukum Sebagai Alat Politik appeared first on Gerilya Politik.

- Via http://www.gerilyapolitik.com/tuntutan-kasus-ahok-hukum-sebagai-alat-politik/ - On April 20, 2017 at 01:33AM Ini Adalah Kenang Kenangan Yang Mana Sangat Menarik Untuk Tetap Disimpan, mungkin gambar gambar ini nanti akan lenyap tak kala server GERIYAL POLITIK lenyap, dalam pilgub DKI ini ada sosok GERILYA POLITIK yang cukup mengemparkan, berita beritanya sangat tajam dan sangat menarik membasmi lawan lawan Ahok, - Untuk putaran pertama - berbagai postingan tajam sangat membasmi bagi kubu AHY, - dan apa hasilnya - AHY rontok pada putaran pertama - 
untuk putaran ke dua yang dimulai dari tanggal 16 Feb - Postingan Postingan Memojokan Group Anies sudah dimulai, dan mari kita lihat hasilnya bersama, tulisan tulisan ini mungkin akan ada disini sebagai saksi bisu - 

TULISAN INI PADA DASARNYA TETAP DITUJUKAN UNTUK XL - AXIATA YANG MANA LEMOT LUAR BIASA !!! - Mohon Diperbaiki Jaringan Di Kota KOTA Seperti BLITAR - GIANYAR - DALUNG - Semua Nomor Yang Saya Gunakan merasakan sangat lambat dalam berinternet, dan tolong dikurangi atau matikan saja IBNREACH / IBNADS Mu, intrusive ads, dan sms sms maling pulsa yang sangat tenar di operator XL DAN AXIS..

DAN PADA AKHIRNYA SEKIAN!!


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "INTERNET LAMBAT XL |Tuntutan Kasus Ahok: Hukum Sebagai Alat Politik | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?"

Post a Comment

KAMI AKAN SELALU MENINGKATKAN KUALITAS KEDEPANNYA, PADAHAL MASALAHNYA SEKARANG !!! - YA KABUR TOH PELANGGANNYA.. CUSTOMER SERVICEMU TAK MAMPU !! LAYANAN BURUK



AKAR MASALAH !!

AKAR MASALAH !!