Laman

Anda Tertarik Untuk Berkomentar Atau Mempunyai Keluhan Serupa - Kirim Tulisan Anda Lewat Email - jaringansampahxl.perluditelusuri@blogger.com dan pastikan anda mengirimkan tulisan FIX, karena tulisan anda akan dipublish secara otomatis.. - Gunakan Fitur Ini Dengan Bijak - Dan Semoga Keluhan Kita Semua Didengarkan - Oleh Bos Bos XL - Yang Mungkin Tidak Menggunakan Kartu XL Dalam Berkoneksi

INTERNET LAMBAT XL |Vonis Ahok Bukan “Rule of Law” tapi “Rule by Mass” Alias Takut Tekanan Massa | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menilai lembaga peradilan kembali mengulangi kegagalannya menjadi tempat bagi masyarakat mencari keadilan.

Hal itu terlihat dari sidang perdana perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga sidang vonis dengan hukuman dua tahun penjara.

“Peradilan kembali tunduk kepada tekanan publik. Ini tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Alghiffari melalui keterangan persnya, Rabu (10/5/2017).

Tekanan publik yang dimaksud, yakni aksi massa yang digelar sejak November 2016 untuk memenjarakan Ahok. Seseorang bisa saja dihukum atas dasar tekanan publik.

Hal ini menjadi ironi. Sebab, seharusnya justru pengadilan lah yang menjadi pihak independen dan hanya setia kepada nilai keadilan, rule of law, dan konstitusi.

Baca:

Rule of law dikorbankan dan telah digantikan oleh rule by mass atau mobokrasi. Sementara proses hukum serta fakta-fakta persidangan diabaikan,” ujar Alghiffari.

Di tengah kebobrokan penegakan hukum yang terjadi, lanjut dia, proses hukum tetap harus dihormati serta dijalankan sesuai aturan. Alghiffari berharap bahwa upaya hukum banding Ahok dapat menjadi langkah berikutnya demi mencari keadilan.

“Semoga pengadilan tingkat banding dan kasasi yang berada di bawah Mahkamah Agung masih bisa dijadikan rumah bagi hukum yang berkeadilan di mana masyarakat dapat menaruh harapannya akan keadilan,” ujar dia.

Majelis hakim sebelumnya menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwiarso, salah satu hakim.

Pihak Ahok langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

(kompas/gerpol)

The post Vonis Ahok Bukan “Rule of Law” tapi “Rule by Mass” Alias Takut Tekanan Massa appeared first on Gerilya Politik.

- Via http://www.gerilyapolitik.com/vonis-ahok-bukan-rule-of-law-tapi-rule-by-mass-alias-takut-tekanan-massa/ - On May 09, 2017 at 07:45PM Ini Adalah Kenang Kenangan Yang Mana Sangat Menarik Untuk Tetap Disimpan, mungkin gambar gambar ini nanti akan lenyap tak kala server GERIYAL POLITIK lenyap, dalam pilgub DKI ini ada sosok GERILYA POLITIK yang cukup mengemparkan, berita beritanya sangat tajam dan sangat menarik membasmi lawan lawan Ahok, - Untuk putaran pertama - berbagai postingan tajam sangat membasmi bagi kubu AHY, - dan apa hasilnya - AHY rontok pada putaran pertama - 
untuk putaran ke dua yang dimulai dari tanggal 16 Feb - Postingan Postingan Memojokan Group Anies sudah dimulai, dan mari kita lihat hasilnya bersama, tulisan tulisan ini mungkin akan ada disini sebagai saksi bisu - 

TULISAN INI PADA DASARNYA TETAP DITUJUKAN UNTUK XL - AXIATA YANG MANA LEMOT LUAR BIASA !!! - Mohon Diperbaiki Jaringan Di Kota KOTA Seperti BLITAR - GIANYAR - DALUNG - Semua Nomor Yang Saya Gunakan merasakan sangat lambat dalam berinternet, dan tolong dikurangi atau matikan saja IBNREACH / IBNADS Mu, intrusive ads, dan sms sms maling pulsa yang sangat tenar di operator XL DAN AXIS..

DAN PADA AKHIRNYA SEKIAN!!


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "INTERNET LAMBAT XL |Vonis Ahok Bukan “Rule of Law” tapi “Rule by Mass” Alias Takut Tekanan Massa | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?"

Post a Comment

KAMI AKAN SELALU MENINGKATKAN KUALITAS KEDEPANNYA, PADAHAL MASALAHNYA SEKARANG !!! - YA KABUR TOH PELANGGANNYA.. CUSTOMER SERVICEMU TAK MAMPU !! LAYANAN BURUK



AKAR MASALAH !!

AKAR MASALAH !!