Menyikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Departemen Hukum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor perlu menyampaikan poin-poin pandangan, sebagai berikut:
1. Bahwa putusan pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Ahok belum merupakan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap karena terdakwa sudah menyatakan banding (appeal). Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya;
2. Bahwa proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu;
3. Bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut;
Baca:
4. Bahwa demi menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi Negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya;
5. Bahwa pasca putusan Ahok, PP GP Ansor menghimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian pernyataan sikap kami.
Jakarta, 9 Mei 2017
Departemen Hukum PP GP Ansor
Abdul Hakam Aqsho
Ketua
(gerpol)
The post Pernyataan GP Ansor Soal Vonis Ahok appeared first on Gerilya Politik.
- Via http://www.gerilyapolitik.com/pernyataan-gp-ansor-soal-vonis-ahok/ - On May 09, 2017 at 01:50AM Ini Adalah Kenang Kenangan Yang Mana Sangat Menarik Untuk Tetap Disimpan, mungkin gambar gambar ini nanti akan lenyap tak kala server GERIYAL POLITIK lenyap, dalam pilgub DKI ini ada sosok GERILYA POLITIK yang cukup mengemparkan, berita beritanya sangat tajam dan sangat menarik membasmi lawan lawan Ahok, - Untuk putaran pertama - berbagai postingan tajam sangat membasmi bagi kubu AHY, - dan apa hasilnya - AHY rontok pada putaran pertama -untuk putaran ke dua yang dimulai dari tanggal 16 Feb - Postingan Postingan Memojokan Group Anies sudah dimulai, dan mari kita lihat hasilnya bersama, tulisan tulisan ini mungkin akan ada disini sebagai saksi bisu -
TULISAN INI PADA DASARNYA TETAP DITUJUKAN UNTUK XL - AXIATA YANG MANA LEMOT LUAR BIASA !!! - Mohon Diperbaiki Jaringan Di Kota KOTA Seperti BLITAR - GIANYAR - DALUNG - Semua Nomor Yang Saya Gunakan merasakan sangat lambat dalam berinternet, dan tolong dikurangi atau matikan saja IBNREACH / IBNADS Mu, intrusive ads, dan sms sms maling pulsa yang sangat tenar di operator XL DAN AXIS..
DAN PADA AKHIRNYA SEKIAN!!
0 Response to "INTERNET LAMBAT XL |Pernyataan GP Ansor Soal Vonis Ahok | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?"
Post a Comment