Laman

Anda Tertarik Untuk Berkomentar Atau Mempunyai Keluhan Serupa - Kirim Tulisan Anda Lewat Email - jaringansampahxl.perluditelusuri@blogger.com dan pastikan anda mengirimkan tulisan FIX, karena tulisan anda akan dipublish secara otomatis.. - Gunakan Fitur Ini Dengan Bijak - Dan Semoga Keluhan Kita Semua Didengarkan - Oleh Bos Bos XL - Yang Mungkin Tidak Menggunakan Kartu XL Dalam Berkoneksi

INTERNET LAMBAT XL |Majelis Hakim Pengadil Ahok Terbukti Salah, Menurut Putusan MK Ini Harusnya Ahok Tidak Ditahan | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menahan Ahok dengan alasan sesuai Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP. Selidik punya selidik, Mahkamah Konstitusti (MK) telah memberikan tafsir atas pasal tersebut yang tidak dikutip majelis PN Jakut.

“Apabila nantinya majelis hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan tersebut, putusan hakim terhadap Ahok bisa dinyatakan batal demi hukum,” kata ketua majelis hakim Dwiarso dalam sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, (9/5) kemarin,

Dwiarso dkk menimbang bahwa Pasal 197 ayat 2 KUHAP menyebutkan ‘tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Tapi benarkah pertimbangan putusan PN Jakut itu?

Pasal yang dimaksud di atas sudah pernah dijudicial review ke MK oleh Parlin Riduansyah yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusan Nomor 69/PUU-X/2012, MK menyatakan tafsir atas Pasal 197 ayat 2 huruf k yaitu:

“Pasal 197 ayat (2) huruf ‘k’ bertentangan dengan UUD 1945 apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum,” ujar majelis MK. Pasal 197 ayat (2) huruf ‘k’ KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum,” putus majelis sebagaimana dikutip dari website MK, Rabu (10/5/2017).

Baca:

MK menimbang putusan yang dinyatakan batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada (never existed) sehingga tidak mempunyai kekuatan apapun (legally null and void, nietigheid van rechtswege). Namun demikian harus dipahami bahwa suatu putusan pengadilan haruslah dianggap benar dan sah menurut hukum dan oleh karenanya mengikat secara hukum pula terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain yang menyatakan kebatalan putusan tersebut.

“Terkait dengan uraian tersebut maka hal yang telah pasti adalah putusan tersebut sah dan mengikat,” ujar majelis MK.

Adanya kebatalan mengenai putusan yang meskipun didasarkan pada sesuatu norma yang menurut Pemohon cukup terang benderang, namun secara hukum harus dianggap tidak demikian, karena untuk kebatalannya masih diperlukan suatu putusan.

“Sesuatu yang tidak atau belum jelas tidak dapat menggugurkan eksistensi sesuatu yang telah jelas,” ucap majelis MK.

Dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia, prinsip negara hukum memberi peluang untuk melakukan upaya hukum berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan hingga melakukan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berbunyi ‘Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum’,” ujar majelis pada 22 November 2012.

Vonis MK itu tidak bulat. Hakim konstitusi Akil Mochtar dan Hamzan Zoelva menyatakan sebaliknya.

(detik/gerpol)

The post Majelis Hakim Pengadil Ahok Terbukti Salah, Menurut Putusan MK Ini Harusnya Ahok Tidak Ditahan appeared first on Gerilya Politik.

- Via http://www.gerilyapolitik.com/majelis-hakim-pengadil-ahok-terbukti-salah-menurut-putusan-mk-ini-harusnya-ahok-tidak-ditahan/ - On May 09, 2017 at 06:18PM Ini Adalah Kenang Kenangan Yang Mana Sangat Menarik Untuk Tetap Disimpan, mungkin gambar gambar ini nanti akan lenyap tak kala server GERIYAL POLITIK lenyap, dalam pilgub DKI ini ada sosok GERILYA POLITIK yang cukup mengemparkan, berita beritanya sangat tajam dan sangat menarik membasmi lawan lawan Ahok, - Untuk putaran pertama - berbagai postingan tajam sangat membasmi bagi kubu AHY, - dan apa hasilnya - AHY rontok pada putaran pertama - 
untuk putaran ke dua yang dimulai dari tanggal 16 Feb - Postingan Postingan Memojokan Group Anies sudah dimulai, dan mari kita lihat hasilnya bersama, tulisan tulisan ini mungkin akan ada disini sebagai saksi bisu - 

TULISAN INI PADA DASARNYA TETAP DITUJUKAN UNTUK XL - AXIATA YANG MANA LEMOT LUAR BIASA !!! - Mohon Diperbaiki Jaringan Di Kota KOTA Seperti BLITAR - GIANYAR - DALUNG - Semua Nomor Yang Saya Gunakan merasakan sangat lambat dalam berinternet, dan tolong dikurangi atau matikan saja IBNREACH / IBNADS Mu, intrusive ads, dan sms sms maling pulsa yang sangat tenar di operator XL DAN AXIS..

DAN PADA AKHIRNYA SEKIAN!!


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INTERNET LAMBAT XL |Majelis Hakim Pengadil Ahok Terbukti Salah, Menurut Putusan MK Ini Harusnya Ahok Tidak Ditahan | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?"

Post a Comment

KAMI AKAN SELALU MENINGKATKAN KUALITAS KEDEPANNYA, PADAHAL MASALAHNYA SEKARANG !!! - YA KABUR TOH PELANGGANNYA.. CUSTOMER SERVICEMU TAK MAMPU !! LAYANAN BURUK



AKAR MASALAH !!

AKAR MASALAH !!