Laman

Anda Tertarik Untuk Berkomentar Atau Mempunyai Keluhan Serupa - Kirim Tulisan Anda Lewat Email - jaringansampahxl.perluditelusuri@blogger.com dan pastikan anda mengirimkan tulisan FIX, karena tulisan anda akan dipublish secara otomatis.. - Gunakan Fitur Ini Dengan Bijak - Dan Semoga Keluhan Kita Semua Didengarkan - Oleh Bos Bos XL - Yang Mungkin Tidak Menggunakan Kartu XL Dalam Berkoneksi

INTERNET LAMBAT XL |Gakkumdu Serahkan Suparman, Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke Kejari | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?

JAKARTA-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Administrasi Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilihan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara. Berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/487/IV/2017/PMJ/Resju, tanggal  20 April 2017 atas nama tersangka Suparman dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan perkara ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara.

Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Administrasi Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan JPU sedang mempersiapkan teknis administrasi, termasuk surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara.

Ia menambahkan dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan di pengadilan. Perkara tindak pemilihan ditangani satu atap oleh Sentra Gakkumdu, terdiri dari Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Tindak pidana pemilihan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan diturunkan dalam bentuk Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016, No. 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 21 November 2016.

Baca:

Alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini menjelaskan perbuatan Suparman diduga melanggar Pasal 178A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU. “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.”

Menurut Benny, Panwas mengapresiasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang telah bekerja secara efektif, efisien sekaligus progresif.

Ia menandaskan dalam menegakkan hukum pemilu sangat diperlukan pendekatan hukum progresif. Kasus tindak pidana pemilihan ini terjadi pada tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Suparman, warga Lampung memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.

Ia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri. Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan. Lalu, diproses sebagai Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

(gerpol)

The post Gakkumdu Serahkan Suparman, Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke Kejari appeared first on Gerilya Politik.

- Via http://www.gerilyapolitik.com/gakkumdu-serahkan-suparman-tersangka-tindak-pidana-pemilu-ke-kejari/ - On May 07, 2017 at 08:07AM Ini Adalah Kenang Kenangan Yang Mana Sangat Menarik Untuk Tetap Disimpan, mungkin gambar gambar ini nanti akan lenyap tak kala server GERIYAL POLITIK lenyap, dalam pilgub DKI ini ada sosok GERILYA POLITIK yang cukup mengemparkan, berita beritanya sangat tajam dan sangat menarik membasmi lawan lawan Ahok, - Untuk putaran pertama - berbagai postingan tajam sangat membasmi bagi kubu AHY, - dan apa hasilnya - AHY rontok pada putaran pertama - 
untuk putaran ke dua yang dimulai dari tanggal 16 Feb - Postingan Postingan Memojokan Group Anies sudah dimulai, dan mari kita lihat hasilnya bersama, tulisan tulisan ini mungkin akan ada disini sebagai saksi bisu - 

TULISAN INI PADA DASARNYA TETAP DITUJUKAN UNTUK XL - AXIATA YANG MANA LEMOT LUAR BIASA !!! - Mohon Diperbaiki Jaringan Di Kota KOTA Seperti BLITAR - GIANYAR - DALUNG - Semua Nomor Yang Saya Gunakan merasakan sangat lambat dalam berinternet, dan tolong dikurangi atau matikan saja IBNREACH / IBNADS Mu, intrusive ads, dan sms sms maling pulsa yang sangat tenar di operator XL DAN AXIS..

DAN PADA AKHIRNYA SEKIAN!!


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "INTERNET LAMBAT XL |Gakkumdu Serahkan Suparman, Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke Kejari | MENGAPA INTERNET LAMBAT ?"

Post a Comment

KAMI AKAN SELALU MENINGKATKAN KUALITAS KEDEPANNYA, PADAHAL MASALAHNYA SEKARANG !!! - YA KABUR TOH PELANGGANNYA.. CUSTOMER SERVICEMU TAK MAMPU !! LAYANAN BURUK



AKAR MASALAH !!

AKAR MASALAH !!